Jambi - Balai Wilayah Sungai Sumatera VI lakukan pekerjaan revitalisasi danau sipin Kota Jambi sejak 2019. Tiga tender yang dibuat gagal dan akhirnya dilakukan Penunjukan Langsung, Sabtu (08/10/2022).
Pada 9 Desember 2019 paket tender Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (lanjutan) Tahun Anggaran APBN 2020 dengan Pagu Rp. 19.350.000.000., berstatus batal tender.
Selanjutnya, 29 Oktober 2020 paket tender Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (lanjutan II) Tahun Anggaran APBN 2021 dengan Pagu Rp. 9.500.000.000., berstatus batal tender.
Lagi, Pada 2 Desember 2020 paket tender Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (lanjutan II) Tahun Anggaran APBN 2021 dengan Pagu Rp. 9.500.000.000., berstatus batal tender.
Terakhir, 1 Agustus 2022 Paket Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (penuntasan) Tahun Anggaran APBN 2021 dengan Pagu Rp. 24.400.000.000., dengan metode Penunjukan Langsung.
Berdasarkan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan:
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah). (Red)